Selamat datang di Desa Mekarsari TEKS CONTOH

Artikel

Program Pembangunan Desa

28 Mei 2022 13:14:51  Administrator  91 Kali Dibaca 

BAB VI

PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

  1. BIDANG PEMERINTAHAN

Bidang  penyelenggaraan pemerintahan antara lain:

  1. Penetapan dan penegsan batas wilayah
  2. Pendataan desa
  3. Penyusunan tata ruang desa
  4. Penyelenggaraan musyawarah desa
  5. Pengelolaan informasi desa
  6. Penyelenggaraan perencanaan desa
  7. Penyelenggaaan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa
  8. Penyelengaraan kerjasama antar desa
  9. Pembangunan sarana dan prasaran Kantor desa, Badan permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan dan Kesejahtraan Keluarga (PKK), Majlis Ulama Indonesia (MUI), dan karang Taruna Desa.

 

  1. BIDANG PEMBANGUNAN

Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:

  1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa antara lain:
  2. Rumah tidak layak huni (RUTILAHU)
  3. Jalan lingkungan/jalan pemukiman
  4. Jalan Desa antar pemukiman ke wilayah pertanian
  5. MCK umum
  6. Tembok Penahan Tanah (TPT)
  7. Drainase
  8. Gapura
  9. Gorong-gorong
  10. Tempat Pemakaman Umum (TPU)
  11. Bak samapah
  12. Pos kamling
  13. Kantor Desa, Aula Desa, sekretariyat PKK, sekretariyat BPD, sekretariyat LPM, dan sekretariyat MUI dan Gor Desa.
  14. Pembangunan, pemanfaatan dan pemelihraan sarana dan prasarana kesehtan antara lain:
  15. Air bersih berskala Desa
  16. Sanitasi lingkungan
  17. Pelayanan kesehtan Desa seperti posyandu
  18. Poskesdes
  19. Pembanguan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
  20. Taman baca masyrakat
  21. Pendidikan anak usia dini
  22. Balai latihan/kegiatan belajar masyarakat
  23. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni
  24. Padepokan pencak silat
  25. Balai pendidikan pelatihan dan budidaya Domba Garut (Penangkaran Domba Garut)
  26. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
  27. Pasar Domba Garut
  28. Pembentukan dan pengembangan BUM Desa
  29. Penguatan permodalan BUM Desa
  30. Pembibitan tanaman pangan
  31. Pembibitan pohon keras
  32. Lumbung Desa
  33. Kolam ikan dan pembenihan ikan
  34. Kandang domba garut
  35. Mesin pakan ternak
  36. Gudang penyimpanan pupuk
  37. Pelestarian lingkungan hidup anatara lain:
  38. Penghijauan
  39. Pembuatantrasering
  40. Perlindungan Das Cimanuk
  41. Pembersihan aliran sungai
  42. Perlindungan batu sungai

 

  1. BIDANG PEBINAAN

Bidang pembinaan kemasyarakatan antara lain:

  1. Pembinaan lembaga kemasyarakatan
  2. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
  3. Pengadaan sarana dan prasarana olah raga
  4. Pembinaan lembaga-lembaga kesenian dan kebudayaan

 

  1. BIDANG PEMBERDAYAAN

Bidang pemberdayaan masyarakat, antara lain:

  1. Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, peternakan, perikanan dan perdagangan
  2. Pelatihan teknologi tepat guna
  3. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi Kepala Desa, perangkat Desa, Kepala Dusun, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Pemberdayaan Kesejahtraan Keluarga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Majlis Ulama Indonesia tingkat Desa
  4. Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
  5. Kader pemberdayaan masyarakat Desa
  6. Kader Posyandu
  7. Kelompok usaha ekonomi produktif
  8. Kelompok perempuan
  9. Kelompok tani
  10. Kelompok ternak
  11. Kelompok masyarakat miskin
  12. Kelompok pengerajin
  13. Kelompok pencinta alam
  14. Kelompok pemerhati dan perlindungan perempuan dan anak
  15. Kelompok pemuda
  16. Pedagang kaki lima
  17. Pengurus Dewan Kesejahtraan Mesjid
  18. Guru pendidikan usia dini/ Guru madrasah diniayah/guru ngaj

BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA    

  1. Kebijakan Umum Untuk mempermudah pelaksanaan pembangunan desa dalam kurun waktu 6 tahun (2015-2021) serta upaya sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut dengan kebijakan Pemerintah Desa Mekarsari , maka pembangunan Desa Mekarsari dibagi menjadi  dua tahap pembangunan, yaitu tahap perwujudan masyarakat Mekarsari yang lebih sejahtera lahir dan batin (tahun 2015-2018), dan tahap kelanjutan peningkatan pelayanan publik (tahun 2018-2021).
  2. Tahapan Perwujudan Masyarakat Mekarsari yang lebih sejahtera Tahap ini merupakan peningkatan kemampuan masyarakat Desa Mekarsari dalam upaya memiliki daya saing serta kesiapan pengelolaan hasi-hasil produksi pertanian dan sumber daya alam. Kebijakan prioritas pembangunan pada tahap perwujudan masyarakat Mekarsari yang lebih sejahtera (tahun 2015-2018) adalah sebagai berikut :
  3. Penguatan pengelolaan potensi ekonomi lokal.
  4. Penguatan ketrampilan dan kewirausahaan.
  5. Peningkatan kualitas pelayanan publik.
  6. Peningkatan pemerataan pembangunan.
  7. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
  8. Peningkatan kerukunan antar umat beragama dan kesetiakawanan sosial.
  9. Peningkatan program pro-rakyat (penanggulangan kemiskinan).
  10. Peningkatan kesadaran hukum.
  11. Peningkatan kesadaran berdemokrasidan berpolitik.
  12. Perintisan dan pengembangan industri kecil, perdagangan dan pariwisata di bidang pertanian dalam arti luas
  13. Tahapan Kelanjutan Peningkatan Pelayanan Publik Tahap ini merupakan kelanjutan peningkatan kualitas pelayanan publik, program-program yang telah disusun dengan visi dan misi pembangunan jangka menengah Desa Mekarsari Tahun 2015-2018 serta percepatan peningkatan sumber daya manusia. Kebijakan prioritas pembangunan pada tahap ini (tahun 2015-2018) adalah sebagai berikut :
  14. Reformasi birokrasi.
  15. Peningkatan jalan potensial ekonomi.
  16. Peningkatan potensi ekonomi lokal.
  17. Peningkatan pelayanan kesehatan.
  18. Peningkatan pendidikan terjangkau.
  19. Pemerataan pembangunan infrastruktur kepentingan umum.
  20. Penyediaan tempat distribusi barang dan jasa.
  21. Peningkatan pengelolaan sumber daya alam.
  22. Peningkatan promosi untuk menarik investor di bidang industri, perdagangan danpariwisata yang terkait dengan produksi pertanian.
  23. Mempermudah perijinan dan memfasilitasi investor yang bergerak di bidang

industri, perdagangan dan pariwisata yang terkait dengan produksi pertanian. IProgram Pelayanan Umum

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, dengan indikasi kegiatan

 sebagai berikut :

  1. Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;
  2. Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya listrik, surat kabar;
  3. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
  4. Rapat-rapat koordinasi.
  5. Honorarium/belanja pegawai.
  6. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  7. Penghargaan/pensiunan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  8. Tunjangan Kesejahteraan Kepala dan Perangkat Desa.
  9. Tunjangan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa.
  10. Tunjangan BPD.
  11. Pengadaan jasa gambar &RAB proyek fisik.
  12. Penyediaan jasa PBB Tanah Kas Desa.
  13. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
  14. Pemeliharaan rutin/berkala komputer, notebook, printer, kamera.
  15. Pemeliharaan rutin/berkala alat-alat listrik, alat-alat kebersihan.
  16. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas.
  17. Pemeliharaan Papan Informasi dan Papan Organisasi.
  18. Pengadaan barang lain-lain kantor.
  19. Pengadaan Belanja Lain-lain.
  20. Program Peningkatan Disiplin Aparatur, indikasi kegiatan ini meliputi :
  21. Pengadaan mesin/kartu absensi.
  22. Pengadaan pakaian dinas aparatur dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
  23. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, indikasi kegiatan ini meliputi :
  24. a) Pendidikan dan pelatihan formal.
  25. b) Sosialisasi peraturan perundang-undangan.
  26. c) Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang- undangan.
  27. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan indikasi kegiatan antara lain :
  28. Penyusunan laporan capaian kinerja.
  29. Penyusunan laporan keuangan bulanan.
  30. Penyusunan laporan keuangan akhir tahun.
  31. Penyusunan dokumentasi kegiatan.
  32. Pendataan, pengolahan data profil desa dan data tingkat perkembangan desa.
  33. Pengadaan papan nama proyek dan prasasti kegiatan.
  34. Program Pelayanan Dasar
  35. Kesehatan Arah kebijakan di bidang kesehatan ini antara lain pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat agar mampu menumbuhkan perilaku hidup sehat dan upaya kesehatan secara mandiri untuk mewujudkan program Pengembangan Desa Siaga, meliputi :
  36. Program Akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dengan indikasi kegiatan antara lain :
  37. Pelayanan kesehatan di Polindes.
  38. Pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
  39. Penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan wabah.
  40. Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak, dengan indikasi kegiatan antara lain :
  41. Penyuluhan kesehatan bagi ibu hamil.
  42. Perawatan secara berkala bagi ibu hamil dan keluarga kurang mampu.
  43. Pertolongan persalinan bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu.
  44. Program Perbaikan Gizi Masyarakat, dengan indikasi kegiatan antara lain :
  45. Penyusunan peta informasi masyarakat kurang gizi.
  46. Pemberian makanan tambahan dan vitamin.
  47. Penanggulangan kurang energi protein (KEP), anemia, gizi buruk, gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin A, dan kekurangan zat gizi mikro lainnya. d) Pemberdayaan masyarakat untuk mencapai keluarga sadar gizi (Kadarzi).
  48. Program Promosi Kesehatan danPemberdayaan Masyarakat, dengan indikasi kegiatan antara lain :
  49. Pengembangan media promosi dan informasisadar hidup sehat.
  50. Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat.
  51. Peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan.
  52. Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  53. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak dan Balita, dengan indikasi kegiatan meliputi :
  54. Penyuluhan kesehatan anak balita.
  55. Imunisasi bagi anak balita.
  56. Pelatihan dan/atau pendidikan perawatan anak balita.
  57. Program Pengembangan Lingkungan Sehat, dengan indikasi kegiatan antara lain :
  58. Sosialisasi kebijakan lingkungan sehat.
  59. Penyuluhan menciptakan lingkungan sehat.
  60. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, dengan indikasi kegiatan :
  61. Penyemprotan/fogging sarang nyamuk.
  62. bPemberian vaksin penyakit menular.
  63. Pelayanan vaksinasi bagi balita dan anak sekolah.
  64. Pelayanan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
  65. Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
  66. Kemitraan asuransi kesehatan masyarakat.
  67. Kemitraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
  • Pendidikan
  1. Pendidikan Anak Usia Dini, dengan indikasi kegiatan antara lain :
  2. Pengembangan sarana dan prasarana PAUD dan TK formal.
  3. Pemberian bantuan operasional kegiatan PAUD dan TK formal.
  4. Pembangunan Gedung PAUD.
  5. Pengadaan perlengkapan dan mebelair sekolah
  6. Pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi.
  7. Pendidikan Dasar, dengan indikasi kegiatan meliputi :
  8. Pemberian bantuan operasional kegiatan pendidikan dasar.
  9. Pendidikan Non Formal, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
  • Pemberian bantuan operasional pendidikan non formal.
  • Pemberdayaan tenaga pendidikan non formal
  • Pembinaan pendidikan kursus dan kelembagaan.
  • Pengembangan pendidikan keaksaraan dan kecakapan hidup (life skill).

Pekerjaan Umum

Kebijakan ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum terutama bagi masyarakat ekonomi lemah dan peningkatan sarana prasarana kepentingan umum. Kebijakan ini meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut :

  1. Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, dengan indikasi kegiatan meliputi :
  2. Pembangunan dan betonisasi jalan.
  3. Pembangunan Jembatan.
  4. Program Pembangunan Saluran/drainase/Gorong- gorong/Bronjong, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
  • Pembangunan saluran/drainase.
  • Pembangunan bronjong.
  1. Program Pembangunan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh, dengan indikasi kegiatan :
  2. Pembangunan/peningkatan Infrastruktur Desa.
  3. Pembangunan Gapura di Dusun-dusun.
  4. Program Pembangunan dan pengelolaan Jaringan Irigasi dan Jaringan Pengairan Lainnya, dengan indikasi kegiatan meliputi :
  • Pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan irigasi desa.
  1. Program Pembangunan, pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Air, dengan indikasi kegiatan meliputi :
  2. Program Pengembangan dan Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah, dengan indikasi kegiatan :
  3. Penyediaan sarana dan prasarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana air limbah.
  5. Pengembangan teknologi pengolahan air minum dan air limbah. i. Program Pengendalian Banjir, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dan kelembagaan dalam penanggulangan banjir.
  1. Perumahan

Penekanan kebijakan di bidang Perumahan ini pemenuhan kebutuhan rumah yang sehat, aman dan layak huni.

  1. Program Pengembangan Perumahan, dengan indikasi kegiatan meliputi :
  2. Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang perumahan.
  3. Koordinasi penyelenggaraan pengembangan perumahan. Program Lingkungan Sehat, dengan indikasi kegiatan diantaranya :
  • Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin.
  • Pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan.
  • Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
  1. Fasilitas pembangunan sarana dan prasarana dasar pemukiman berbasis masyarakat.
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan perumahan.
  3. Program Perbaikan Perumahan akibat bencana alam/sosial, dengan indikasi kegiatan meliputi :
  • Fasilitasi dan stimulasi rehabilitasi rumah akibat bencana alam dan bencana sosial.
  • Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  1. Program Pengelolaan Areal Pemakaman, dengan indikasi kegiatan antara lain sebagai berikut :
  2. Pengumpulan dan analisis data base jumlah jiwa yang meninggal.
  3. Koordinasi pengelolaan dan penataan areal pemakaman.
  4. Perencanaan Pembangunan Penekanan kebijakan perencanaan pembangunan adalah membuat perencanaan pembangunan yang realistis dan capable.
  5. Program Pengembangan Data/Informasi, dengan indikasi kegiatan meliputi :
  • Pengumpulan, updating, dan analisis data informasi pencapaian target kinerja program dan kegiatan.
  • Penyusunan dan pengumpulan data/informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan.
  1. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan

Desa, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

  • Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan perencanaan pembangunan desa.
  • Peningkatan kemampuan teknis aparatur perencana.
  • Bimbingan teknis tentang perencanaan pembangunan desa.
  • Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan desa.
  1. Program Perencanaan Pembangunan Desa, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
  2. a) Pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik.
  3. b) Penyusunan dokumen RPJM-Desa.
  4. c) Penyusunan Rancangan RKP-Desa.
  5. d) Penyelenggaraan Musrenbangdesa RPJM-Desa & RKP-Desa.
  6. Lingkungan Hidup Penekanan kebijakan disini antara lain meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang selaras, serasi dan seimbang sesuai daya dukung lingkungannya. a. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Air, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
  7. a) Konservasi sumber-sumber air dan pengendalian kerusakan sumber-sumber daya air.
  8. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dengan indikasi kegiatan :
  9. Pengelolaan tanaman penghijauan.
  10. Program Pengembangan Pengelolaan Persampahan, dengan indikasi kegiatan : a) Penyusunan kebijakan pengelolaan persampahan.
  11. b) Pengelolaan sampah.
  12. c) Fasilitasi pembentukan kelembagaan pengelola persampahan desa.
  13. Perhubungan Arah kebijakan disini adalah mengembangkan sarana prasarana transportasi, sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah.
  14. Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
  15. Koordinasi dalam pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan. b) Sosialisasi di bidang perhubungan.
  16. Program Peningkatan dan Keamanan Lalu Lintas, dengan indikasi kegiatan antara lain : a) Koordinasi pengadaan rambu-rambu Lalu lintas dan marka jalan.  

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 12 

  1. Pertanahan. Penekanan kebijakannya adalah peningkatan penataan pertanahan yang legal dan tertib administrasi serta normatif.
  2. Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, dengan indikasi kegiatan antara lain :
  • Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. b) Penyuluhan hukum pertanahan.
  • Program penyelesaian Konflik-konflik Pertanahan, dengan indikasi kegiatan antara lain :
  1. a) Fasilitasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan.
  2. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Penekanan kebijakan ini mempunyai sasaran untuk mengendalikan pertumbuhan dan kualitas penduduk serta tertib administrasi kependudukan. a. Program Penataan Administrasi Kependudukan, indikasi kegiatan ini meliputi : a) Pembangunan dan pengoperasian sistem informasi administrasi kependudukan secara terpadu. b) Pelatihan tenaga PPDP. c) Implementasi sistem administrasi kependudukan (membangun, updating, pemeliharaan). d) Fasilitasi pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP). e) Koordinasi pelaksanaan administrasi kependudukan. 11. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kebijakan ini mempunyai sasaran untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan dan perlindungan kepada anak.

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 13 

  1. Program keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan, dengan indikasi kegiatan antara lain : a) Perumusan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi b) Perumusan kebijakan peningkatan peran dan posisi perempuan di bidang politik dan jabatan publik. c) Pelaksanaan sosialisasi kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. d) Pelaksanaan penetapan kebijakan Desa Layak Anak. b. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Sosialisasi dan advokasi kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan. c. Program Peningkatan Peran serta dan Kesetaraan Gender dalam pembangunan a) Pembinaan organisasi perempuan. b) Penyuluhan bagi ibu rumah tangga dalam membangun keluarga sejahtera. c) Bimbingan manajemen usaha bagi perempuan. d) Pemberdayaan kelembagaan yang berbasis gender. 12. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Penekanan pada kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberdayaan keluarga, sehingga terwujud keluarga yang berkualitas dan sejahtera.

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 14 

  1. Program Keluarga Berencana, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut : a) Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi b) Promosi pelayanan KHIBA. b. Program Kesehatan Reproduksi Remaja, dengan indikasi kegiatan antara lain : a) Advokasi dan KIE tentang kesehatan reproduksi remaja (KRR). b) Memperkuat dukungan dan partisipasi masyarakat. c. Program Penguatan Kelembagaan Pemberdayaan Keluarga, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Penguatan kelembagan Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya). b) Penguatan Kelompok Panca Bina Keluarga. d. Program promosi Kesehatan Ibu, bayi, anak melalui kelompok kegiatan di Masyarakat, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Penyuluhan kesehatan ibu, bayi dan anak melalui kelompok kegiatan di masyarakat. 13. Sosial Kebijakan di bidang ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan sosial. a. Program pemberdayaan Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejateraan Sosial (PKMS), dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Peningkatan kemampuan (capacity building) petugas dan pendamping sosial pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial. b) Pelatihan keterampilan usaha bagi keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 15 

  1. Program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Kelembagaan Kesejahteraan Sosial, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut : a) Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha. b) Pengembangan model kelembagaan perlindungan sosial. c) Pemberdayaan karang taruna. c. Program Pencegahan Dini Penanggulangan Bencana, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Pelatihan kelembagaan desa tanggap bencana. b) Penyediaan bantuan bagi korban bencana alam. 14. Ketenagakerjaan Sasaran kebijakan ini antara lain tersusunnya perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan yang cepat dan tepat. a. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja, dengan indikasi kegiatan : a) Penyusunan database ketenagakerjaan. b) Pembangunan balai latihan kerja (BLK) Desa. c) Pengadaan peralatan pendidikan dan ketrampilan bagi pencari kerja. b. Program Peningkatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Penyusunan informasi bursa tenaga kerja. b) Penyebarluasan informasi bursa tenaga kerja. c) Pengembangan kelembagaan produktivitas dan pelatihan kewirausahaan. d) Pengembangan kewirausahaan. e) Sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan.

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 16 

  1. Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Penekanan kebijakan ini antara lain untuk pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar dan penataan kelembagaan. a. Program Penciptaan Iklim Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang Kondusif, dengan indikasi kegiatan antara lain : a) Penyusunan kebijakan tentang usaha mikro kecil dan menengah. b) Sosialisasi kebijakan tentang usaha mikro kecil dan menengah. c) Fasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). b. Program pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha kecil Menengah Berbasis Sumber Daya Lokal, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut : a) Fasilitasi pengembangan sarana prasarana promosi hasil produksi berbasis sumber daya lokal. c. Program Kapasitas Kelembagaan Koperasi dan UMKM, dengan indikasi kegiatan : a) Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan UMKM. 16. Penanaman Modal Penekanan kebijakan ini antara lain peningkatan dan pendayagunaan investasi pemerintah desa yang semakin merata. a. Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut : a) Pengembangan potensi unggulan desa. b) Koordinasi perencanaan dan pengembangan penanaman modal.

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 17 

  1. Program penyiapan Potensi Sumber Daya, Sarana dan Prasarana Desa, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Kajian potensi sumberdaya yang terkait dengan investasi. b) Pengembangan penanaman modal. c. Program Pengembangan Permodalan dan Jaringan Kemitraan Usaha, dengan indikasi kegiatan : a) Peningkatan dan pengembangan permodalan, jaringan usaha, pengusaha, anggota simpan pinjam. b) Kredit usaha rakyat bagi peningkatan akses permodalan masyarakat. 17. Kebudayaan Kebijakan urusan kebudayaan diarahkan untuk pengembangan dan pengelolaan kekayaan/ keanekaragaman budaya. a. Program Pengembangan Nilai Budaya, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Pelestarian dan aktualisasi adat budaya lokal. b) Pemberian dukungan, penghargaan dan kerjasama di bidang budaya. b. Program Pengelolaan Keragaman Budaya, dengan indikasi kegiatan : a) Pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah. b) Fasilitasi perkembangan keragaman budaya daerah. c) Pembinaan Penghayatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 18. Kepemudaan dan Olahraga Sasaran kebijakan ini antara lain mengembangkan sarana prasarana keolahragaan dan pembinaan pemuda ke arah kemandirian dan terampil dan inovatif.

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 18 

  1. Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda, dengan indikasi kegiatan antara lain sebagai berikut : a) Pendataan potensi kepemudaan. b) Pembinaan kepemudaan. b. Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Pembinaan organisasi kepemudaan. b) Pendidikan dan pelatihan dasar kepemimpinan. c. Program peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup (Life skill) Pemuda, dengan indikasi kegiatan : a) Pelatihan kewirausahaan dan keterampilan bagi pemuda. b) Perintisan dan pengembangan Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP). d. Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, dengan indikasi kegiatan : a) Penyuluhan tentang bahaya narkoba bagi pemuda. e. Program peningkatan Sarana Prasarana Olahraga, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut : a) Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga. b) Pemantauan dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana olahraga. f. Program Kerjasama dan Pengembangan Pemuda, dengan indikasi kegiatan : a) Perintisan dan pengembangan kampung pemuda. 19. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kebijakan di bidang ini antara lain meningkatkan rasa persatuan dan menjaga stabilitas politik yang tangguh dan

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 19 

dinamis serta taat hukum, sehingga dapat menjaga iklim yang kondusif. a) Program Pendidikan Politik Masyarakat dan Pembinaan Kesatuan bangsa, dengan indikasi kegiatan antara lain : a) Penyuluhan kepada masyarakat. b) Fasilitasi/dukungan penyelenggaraan pemilihan umum. b) Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama. b) Peningkatan rasa solidaritas dan ikatan sosial di kalangan masyarakat. c) Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai- nilai luhur budaya bangsa. c) Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut : a) Pembentukan satuan keamanan lingkungan di masyarakat. b) Pembangunan Poskamling/pos jaga/ronda. c) Pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan. d) Program Peningkatan Kesiapsiagaan dan Pencegahan Dini serta Penanggulangan Korban Bencana Alam, dengan indikasi kegiatan : a) Pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana. b) Pengadaan sarana dan prasarana evakuasi penduduk dari ancaman/korban bencana alam. c) Pengadaan logistik dan obat-obatan bagi penduduk/korban bencana di penampungan. d) Penanganan dan evakuasi korban bencana alam.

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 20 

  1. Otonomi Desa, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Desa, Perangkat Desa Sasaran kebijakan ini antara lain meningkatkan kinerja aparatur yang tangguh dan profesional, jujur, adil serta transparan. a. Program Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa. b) Rapat umum dengar pendapat/dialog dan koordinasi dengan Aparat Pemerintah Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan/atau tokoh masyarakat dan tokoh agama. c) Rapat-rapat BPD b. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Pengelolaan sistem informasi manajemen keuangan desa. b) Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa. c. Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi, dengan indikasi kegiatan : a) Pengelolaan sistem informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi. b) Peningkatan kapasitas pengelola sistem informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi. d. Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Penyusunan draft rancangan produk hukum desa.

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 21 

  1. b) Semiloka dan/atau lokakarya penyusunan kebijakan atau produk hukum. c) Legislasi rancangan peraturan perundang- undangan/produk hukum desa. d) Fasilitasi sosialisasi Peraturan perundang- undangan. e. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur, dengan indikasi kegiatan antara lain : a) Pendidikan dan pelatihan kapasitas manajemen pemerintahan desa. b) Seminar atau workshop peningkatan kinerja sumberdaya aparatur. c) Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. f. Program Koordinasi bidang Tata Kelola Pemerintahan, dengan indikasi kegiatan berupa : a) Koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). b) Koordinasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). c) Penyusunan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD). d) Pelelangan/sewa pengelolaan tanah kas desa. 21. Ketahanan Pangan Penekanan kebijakan ini menjaga stabilitas harga pangan dan distribusi pangan agar sesuai dengan ketentuan dan aspek legalitas. a. Program Peningkatan Ketahanan Pangan, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Penyusunan database potensi produk pangan. b) Analisis rasio jumlah penduduk terhadap jumlah kebutuhan pangan.

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 22 

  1. Program Pengembangan Kesersediaan Pangan, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut : a) Pengembangan Lumbung Pangan. b) Perintisan dan pengembangan Desa Mandiri Pangan. c. Program pengembangan Penganekaragaman Pangan, dengan indikasi kegiatan : a) Peningkatan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan. d. Pengembangan Diversifikasi dan Pola Konsumsi, dengan indikasi kegiatan antara lain : a) Pengembangan kreasi pangan olahan. b) Penyuluhan sumber pangan alternatif. 22. Pemberdayaan Masyarakat Kebijakan pemberdayaan masyarakat antara lain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan memotivasi agar mampu berswasembada dan mandiri dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan. a. Program Pemberdayaan Masyarakat, dengan indikasi kegiatan : a) Peningkatan kinerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. b. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Pembinaan kelompok masyarakat (Pokmas) Pembangunan Desa. b) Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa). c. Program Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan, dengan indikasi kegiatan antara lain : a) Pelatihan ketrampilan manajemen Badan Usaha Milik Desa. b) Pelatihan ketrampilan usaha industri kerajinan.

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 23 

  1. c) Pelatihan ketrampilan usaha-usaha ekonomi produktif. d. Program Pengembangan Data, dengan indikasi kegiatan : a) Pendataan dan pengolahan data profil desa/ tingkat perkembangan desa. b) Pendataan dan pengisian data monografi desa. 23. Statistik Kebijakan ini menekankan pada peningkatan ketersediaan data yang canggih dan aktual serta dapat mudah diakses secara cepat dan tepat. a. Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Desa, dengan indikasi kegiatan : a) Penyusunan dan pengumpulan data serta pengolahan (updating) statistik desa dan PDRB. 24. Kearsipan Penekanan kebijakan ini antara lain untuk menyiapkan kearsipan dan penyimpanan secara bertanggungjawab, normatif dan aman. a. Program Perbaikan, Penyelamatan dan Pelestarian Administrasi Kearsipan, dengan indikasi kegiatan antara lain : a) Pengumpulan dan pengklasifikasian data/dokumen kearsipan. b) Pengadaan sarana penyimpanan. c) Pembangunan sistem keamanan penyimpanan data. d) Pengadaan otomasi arsip aktif dan in-aktif. b. Program Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Kearsipan, dengan indikasi kegiatan : a) Pemeliharaan rutin/berkala sarana pengolahan dan penyimpanan arsip desa. b) Monitoring, evaluasi dan pelaporan kearsipan.

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 24 

  1. Komunikasi dan Informatika Penekanan arah kebijakan ini antara lain peningkatan kualitas informasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan. a. Program Pengembangan Komunikasi dan Informasi, dengan indikasi kegiatan : a) Pelatihan Sumber Daya Manusia di bidang pengelolaan Komunikasi dan Informasi. b) Penyediaan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi melalui website resmi desa. 26. Perpustakaan Penekanan arah kebijakan ini antara lain mengembangkan saran prasarana perpustakaan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pembaca. a. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan, dengan indikasi kegiatan : a) Pengembangan minat dan budaya baca. b) Pengembangan SDM tenaga pengelola perpustakaan desa. b. Program Pelestarian dan Penyelamatan Koleksi Pustaka, dengan indikasi kegiatan : a) Pendataan karya cetak dan karya rekam. b) Pelestarian karya cetak dan karya rekam.

7.2.3 Program Pelayanan Lainnya 1. Pertanian Penekanan kebijakan bidang pertanian menitikberatkan pada upaya pengembangan agribisnis untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha serta produk pertanian. a. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 25 

  1. a) Penyuluhan dan pendampingan petani dan pelaku agribisnis. b) Peningkatan kemampuan lembaga petani. c) Pengembangan jaringan irigasi ditingkat usaha tani. d) Rehabilitasi jaringan irigasi. b. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut : a) Pembangunan sarana prasarana pemasaran/promosi atas hasil produksi pertanian. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian, dengan indikasi kegiatan : a) Penyuluhan penerapan teknologi pertanian tepat guna. d. Program Pengembangan Pertanian Organik dan Pengembangan Agribisnis, dengan indikasi kegiatan antara lain : a) Pendirian rumah kompos. b) Pelatihan pembuatan pupuk kompos. c) Kegiatan penanganan panen, pasca panen dan pemasaran hasil produksi tanaman pangan dan holtikultura. e. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Petani, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Pembentukan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes); b) Pengembangan kapastisas Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan kelompok tani (Gapoktan). 2. Pariwisata Kebijakan dalam urusan pariwisata ini merupakan mengembangkan potensi agrowisata dan keunggulan budaya lokal untuk mewujudkan konsep Desa Wisata.

RPJM-Desa Mekarsari Tahun 2014-2019 Halaman VII - 26 

  1. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata, dengan indikasi kegiatan sebagai berikut : a) Pengembangan potensi unggulan dibidang agrowisata dan budaya lokal. b) Peningkatan sarana prasarana pariwisata. c) Pengembangan jenis paket wisata unggulan. d) Pelaksanaan koordinasi pembangunan obyek wisata dengan masyarakat dan lembaga/dunia usaha. b. Program pengembangan Pemasaran pariwisata, dengan indikasi kegiatan meliputi : a) Analisis pasar untuk promosi dan pemasaran obyek pariwisata. b) Peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam pemasaran pariwisata. c) Pengembangan jaringan kerja sama promosi pariwisata. d) Koordinasi dengan sektor pendukung pariwisata. c. Program Pengembangan Kemitraan Pariwisata, dengan indikasi kegiatan : a) Pengembangan SDM di bidang kebudayaan dan pariwisata bekerjasama dengan lembaga lain. b) Fasilitasi pembentukan forum komunikasi antar pelaku industri pariwisata dan budaya.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Sinergi Program

Prodeskel Epdeskel DJB Online
Simphoni Mesra Sambara
Siskeudes Sismiop

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

08 Agustus 2022 | 109 Kali
PRESTASI DI TINGKAT NASIONAL TELAH DITAKLUKKAN SI DALANG CILIK
26 Agustus 2016 | 105 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 104 Kali
Profil Desa
07 Agustus 2022 | 102 Kali
KONTES AYAM PELUNG SUARA INTAN
28 Mei 2022 | 91 Kali
Program Pembangunan Desa
09 Agustus 2022 | 90 Kali
AGROWISATA EPTILU, EDUKASI, KULINER DAN KEBUN JERUK GARUT
28 Mei 2022 | 89 Kali
Strategi Pembangunan Desa
30 April 2014 | 68 Kali
Profil Potensi Desa
07 Agustus 2022 | 102 Kali
KONTES AYAM PELUNG SUARA INTAN
24 Agustus 2016 | 70 Kali
Data Desa
28 Mei 2022 | 91 Kali
Program Pembangunan Desa
28 Mei 2022 | 89 Kali
Strategi Pembangunan Desa
24 Agustus 2016 | 63 Kali
Visi dan Misi
22 November 2022 | 49 Kali
PEMBANGUNAN POSYANDU DI RW 006

Agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jln ds mekarsari kec cikajang
Desa : Mekarsari
Kecamatan : Cikajang
Kabupaten : Garut
Kodepos : 44171
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:32
    Kemarin:3
    Total Pengunjung:43.149
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.33
    Browser:Mozilla 5.0